Apakah Anda pernah sengaja bersumpah atas nama Allah kemudian Anda tidak melaksanakan dan melanggar sumpah tersebut?
atau
Apakah Anda pernah sengaja atau tidak sengaja berhubungan suami istri di siang hari pada saat bulan Ramadhan?
Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti menutupi. Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar ketetapan Allah. Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.
Allah SWT telah mengatur denda kafarat dalam firman-Nya:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Menunaikan kafarat harus disertai dengan taubat yang sungguh-sungguh agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang
Berapa besaran kafarat yang harus dibayar, sengaja bersumpah atas nama Allah dan melanggar sumpah tersebut?
Jika 1x melanggar sumpah maka kafarat yang wajib kamu bayarkan adalah 30.000 (1 porsi makanan) x 10 Fakir Miskin = Rp300.000, berlaku kelipatan.
Berapa besaran kafarat yang harus dibayar, berhubungan suami istri di siang hari pada saat bulan Ramadhan?
Jika 1x melanggar, maka kafarat yang wajib kamu bayarkan adalah 30.000 (1 porsi makanan) x 60 Fakir Miskin = Rp1.800.000, berlaku kelipatan.
Kami akan membantu penyaluran kafarat yang kamu tunaikan untuk yatim dan dhu'afa.
Ayo tunaikan kafarat raih ampunan, bantu bahagiakan ratusan yatim dan dhu'afa dengan cara:
Klik DONASI SEKARANG
Masukan nominal donasi
Pilih bank (GO-PAY/BNI/BNI Syariah/Mandiri/BCA/BRI/Kartu Kredit)
Dapatkan laporan via email
***
DISCLAIMER:
Donasi yang terkumpul akan digunakan untuk pembagian denda kafarat ke yatim dan dhuafa
Fundraising ini adalah bagian dari sarana dan prasarana Program Dakwah LAZNAS Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi CS YDSF Malang (0851-5798-9889).
Belum ada Fundraiser