ImageSucikan Diri, Tebus dengan Kafarat
Image

Sucikan Diri, Tebus dengan Kafarat

Rp 2.100.454 terkumpul dari Rp 300.000.000
2 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Apakah Anda pernah sengaja bersumpah atas nama Allah kemudian Anda tidak melaksanakan dan melanggar sumpah tersebut?

atau

Apakah Anda pernah sengaja atau tidak sengaja berhubungan suami istri di siang hari pada saat bulan Ramadhan?

Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti menutupi. Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar ketetapan Allah. Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.

Allah SWT telah mengatur denda kafarat dalam firman-Nya:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)

Menunaikan kafarat harus disertai dengan taubat yang sungguh-sungguh agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang

Berapa besaran kafarat yang harus dibayar, sengaja bersumpah atas nama Allah dan melanggar sumpah tersebut?

Jika 1x melanggar sumpah maka kafarat yang wajib kamu bayarkan adalah 30.000 (1 porsi makanan) x 10 Fakir Miskin = Rp300.000, berlaku kelipatan.

Berapa besaran kafarat yang harus dibayar, berhubungan suami istri di siang hari pada saat bulan Ramadhan?

Jika 1x melanggar, maka kafarat yang wajib kamu bayarkan adalah 30.000 (1 porsi makanan) x 60 Fakir Miskin = Rp1.800.000, berlaku kelipatan.

Kami akan membantu penyaluran kafarat yang kamu tunaikan untuk yatim dan dhu'afa.

Ayo tunaikan kafarat raih ampunan, bantu bahagiakan ratusan yatim dan dhu'afa dengan cara:

 

Klik DONASI SEKARANG

Masukan nominal donasi

Pilih bank (GO-PAY/BNI/BNI Syariah/Mandiri/BCA/BRI/Kartu Kredit)

Dapatkan laporan via email

***

DISCLAIMER:

Donasi yang terkumpul akan digunakan untuk pembagian denda kafarat ke yatim dan dhuafa

Fundraising ini adalah bagian dari sarana dan prasarana Program Dakwah LAZNAS Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi CS YDSF Malang (0851-5798-9889).

  • Januari, 3 2024

    Campaign is published

Asri Pangastuti2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 300.000
Mohammad Ikhbal10 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.800.454

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (2)

Asri Pangastuti2 bulan yang lalu
YaAllah...perbaikilah keadaanku...tutupilah aib2ku dan ampunilah dosa2ku dan limpahkan segala kebaikan
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Mohammad Ikhbal10 bulan yang lalu
Pembayaran kafarat an. M.Ikhbal
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close