Yayasan Dana Sosial Al Falah merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional yang dikukuhkan oleh SK Kementerian Agama Republik Indonesia No.524/2016 tertanggal 20 September 2016.
Bergerak dalam pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Sedekah untuk bergerak memandirikan dan mengangkat derajat Masyarakat Indonesia.
***
Yayasan Dana Sosial Al FAlah mengelola Dana Zakat kamu menjadi :
Sejak tahun 1987, Yayasan Dana Sosial Al Falah telah menyalurkan dana zakat secara Nasional.
Melalui Zakat yang terhimpun, Yayasan Dana Sosial Al Falah tidak sekedar mendistribusikan kepada Mustahik menjadi program pemberdayaan. Mulai dari pemberdayaan keluarga hingga lingkup Desa.
Jejak #BerkahZakat kamu :
1. Pemberdayaan Keluarga Mandiri
Program pemberdayaan berbasis Usaha Kecil dan Mikro yang di bina oleh Yayasan Dana Sosial Al Falah dalam bentuk pengadaan modal serta pelatihan pembinaan.
2. Pemberdayaan Desa Mandiri, Breeding Domba
Program pemberdayaan ekonomi masyarakat berskala Desa yang melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar.
YDSF juga bekerja sama dengan mitra-mitra terkait dalam mewujudkan layanan terbaik untuk umat. Mulai dari pihak masjid, panti asuhan, sekolah, hingga klinik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kini, saatnya YDSF juga mengajak Anda dengan menunaikan zakat untuk bisa bersama memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup umat.
Cukup 2,5% dari harta/penghasilan yang dimiliki, insya Allah dapat memberikan kebermanfaatan.
Zakat memang terlihat kecil bagi yang menunaikannya, namun dampak #BerkahZakat ialah membersihkanmu dan membahagiakan mereka.
Sahabat, kami yakin zakat kamu bisa menyelesaikan masalah kemiskinan di Indonesia serta memberdayakan mereka hingga menumbuhkan lebih banyak manfaat.
Mari tunaikan zakat sekarang
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi CS YDSF Malang (+62 851-5798-9889).
Belum ada Fundraiser