Ekspedisi Qurban adalah program unggulan YDSF yang bertujuan untuk meratakan penyaluran qurban di daerah pelosok dan minim pequrban.
Melalui program Ekspedisi Qurban, jadikan ibadah qurban Anda semakin terasa manfaatnya untuk saudara saudari kita.
Yuk ikut menjadi mudhohi (pequrban) dalam program Ekspedisi Qurban YDSF 2024. Pembayaran mudah, penyembelihan sesuai syar’i, distribusi yang amanah dan pelaporan transparan.
Niat berqurban untuk satu keluarga dibolehkan dalam Islam. Pahalanya pun sampai ke semua anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal.
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
Sebenarnya dua ibadah ini berbeda. Aqiqah berhubungan dengan kelahiran, sedangkan qurban berkaitan dengan kemampuan harta saat dilaksanakannya ibadah qurban.
Bagi mereka yang belum aqiqah namun saat hari raya qurban memiliki kelebihan harta, maka bagi yang demikian dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.
Boleh, akad pembelian hewan kurban via online termasuk akad salam.
Akad salam diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berdasar pada surat Al-Baqarah: 282, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya”
Ini juga dipertegas oleh kisah sahabat Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu menjadikan ayat ini sebagai landasan membolehkan jual beli sistem pesan ini. Beliau Radhiyallahu anhu mengatakan, “Saya bersaksi bahwa jual-beli as-salaf (as-salam) yang terjamin hingga tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam al-Qur’an.
Bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah qurban disunnahkan tidak mencukur rambut dan memotong kukunya, dimulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan ibadah qurban. Namun bagi yang berniat qurbannya setelah tanggal 1 dzulhijah, maka ia dianjurkan untuk tidak melakukan hal tersebut dari awal berniat.
Sabda Rasulullah saw :
Apabila kalian melihat hilal Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kalian bermaksud untuk berkurban, maka hendaklah ia menahan (tidak mencukur atau memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim dari Ummu Salamah)
Salah satu syarat qurban adalah adanya hewan qurban. Dalam pelaksanaannya, hewan yang diqurbankan harus dari bahimatul an’am. Bahimatul an’am adalah nama untuk tiga jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi atau kambing/domba. Pilihan Hewan qurban lebih diutamakan hewan jantan daripada betina.
Usia hewan qurban harus sudah dewasa, biasanya ditandai dengan sudah ganti gigi. Ada pun rincian usia hewannya adalah unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing Jawa atau domba 1 tahun.
Boleh, tapi niatkan patungan itu sedekah. Nanti hasil patungan tersebut disedekahkan kepada seseorang di sekolah itu misal petugas kebersihan atau security agar mereka bisa berqurban. Qurbannya sebaiknya tetap dilaksanakan di sekolah, disembelih bersama murid-murid. Jadi bahan pembelajaran ibadah Qurban dan Sedekah.
Tapi jika tidak diatasnamakan seseorang, maka hewan yang dibeli dari uang patungan tersebut tidak bisa disebut qurban. Ia hanya sembelihan biasa dan dianggap sedekah biasa saja.
Berqurban untuk orang yg meninggal itu ada 3. Pertama jika orang yg meninggal berwasiat untuk melaksanakan qurban, maka ahli waris wajib melaksanakan qurban dari warisan. Kedua tidak wasiat namun kita tahu orang tua sudah menabung qurban, maka ahli waris bisa melanjutkan tabungan qurbannya dan melaksanakan qurban atas nama orang yg sudah meninggal tersebut. Ketiga jika tanpa wasiat ataupun tanpa niat dari orang yang meninggal, maka tidak dicontohkan.
Hanya saja jika seorang anak berqurban, orang tuanya akan tetap mendapatkan pahala qurban.
Oleh karena itu, qurban atas nama yang hidup saja, untuk yang telah meninggal sebaiknya wakaf saja agar bagi yang meninggal dunia agar menjadi amal jariah.
Tidak harus matang ataupun mentah, tergantung kondisinya. Misalkan di daerah bencana, bisa dimasak terlebih dahulu.
Namun diusahakan untuk tetap dilakukan penyembelihannya di lokasi sebagai syiar dakwah.